PENGERTIAN ARSIP
Pengertian Arsip
a. Secara bahasa
Arsip berasal dari bahasa Indonesia ada
kata yang menyebutkan sebagai “warkat”, pada pokoknya dapat diberikan
pengertian sebagai catatan tertulis baik dalam bentuk gambar ataupun bagan yang
memuat keterangan-keterangan mengenai suatu subyek (pokok persoalan) ataupun
peristiwa yang dibuat orang untuk membantu daya ingat orang (itu) pula”.
b. Menurut
Undang-Undang nomor 7 tahun 1991, arsip adalah :
1) Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh
lembaga-lembaga Negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun
baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan
kegiatan-kegiatan pemerintah.
2) Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh
badan-badan dalam bentuk tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan
kehidupan kebangsaan.
c. Menurut Drs. The
Liang Gie dalam bukunya Administrasi Perkantoran Modern, Arsip adalah suatu
kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali.
d. Atmosudirdjo mengartikan arsip, yaitu :
1) Wadah,
tempat, map, order, doos, kotak, almari kabinet, dan sebagainya yang
dipergunakan untuk menympan nahan-bahan arsip.
2) Kumpulan
teratur dari bahan-bahan arsip, surat, kartu-kartu, mikrifilm-mikrifilm dan
sebagainya yang dipakai setiap kali untuk bahan petunjuk atau pembuktian.
3) Setiap
pengaturan, penyortiran, penertiban yang sistematis dan berurutan dari
barang-barang, orang-orang, personal, kertas-kertas tertulis, dokumen-dokumen
dan sebagainya.
e. Kesimpulan:
Arsip adalah kumpulan
data/warkat/surat/naskah berupa kertas, berkas, foto, film, mikro film, rekaman
suara, gambar peta,bagan atau dokumen lain dalam segala bentuk dan sifatnya
yang dibuat atau diterima oleh lembaga pemerintah/swasta/perorangan yang
mempunyai kegunaan yang disusun menurut sistem tertentu untuk mempermudah dalam
penyimpanan dan penemuan kembali dengan cepat dan tepat.
B. Jenis-jenis
Arsip
1. Jenis arsip berdasarkan bentuk
fisiknya
• arsip
berbentuk lembaran. contoh: surat, kuitansi, faktur, dll
• arsip
tidak berbentuk lembaran. contoh: disket, flash disk, cd, dvd, dll
2. Jenis arsip berdasarkan masalahnya
• Financial
record, arsip berkaitan dengan masalah keuangan, contohnya, kuitansi, giro,
cek.
• Inventory
record, arsip yang berhubungan dengan masalah barang inventaris. Contoh catatan
tentang jumlah barang, merek, ukuran, harga.
• Personal
record, arsip yang berhubungan dengan
masalah kepegawaian. Contoh: surat lamaran kerja, curriculum vitae, absensi,
dll.
• Sales
Record, arsip yang berhubungan dengan masalah penjualan. Contoh: daftar agen
distributor, daftar penjualan barang.
• Production
record, arsip yang berhubungan dengan
masalah produksi. Contoh: arsip tentang jenis bahan baku, jenis alat yang
digunakan. dll.
3. Jenis arsip berdasarkan pemiliknya
- Lembaga
Pemerintahan, meliputi Arsip Nasional di Indonesia (Arsip Nasional
Republik Indonesia). Arsip Nasional di setiap ibu kota Daerah Tingkat I
(Arsip Nasional Daerah).
- Instansi
Pemerintah/swasta. meliputi arsip primer dan sekunder dan arsip sentral
dan arsip unit.
4. Jenis arsip berdasarkan sifatnya
- Arsip tidak
penting, arsip hanya memiliki kegunaan informasi, contoh surat undangan.
- Arsip
biasa, arsip yang semula penting, akhirnya tidak berguna lagi pada saat
informasinya sudah berlalu, Contoh: surat lamaran kerja.
- Arsip
penting, arsip yang memiliki hubungan dengan masa lalu dan masa yang akan
datang, contoh: surat perjanjian.
- Arsip
sangat penting, arsip yang dapat dijadikan alat pengingat selama-lamanya
(bernilai sejarah/ilmiah). Contoh: naskah proklamasi.
- Arsip
rahasia, arsip yang hanya boleh diketahui oleh orang tertentu saja dalam
organisasi. Contoh: hasil penilaian pegawai.
5. Jenis arsip berdasarkan fungsinya
- arsip
dinamis, diantaranya adalah arsip aktif, arsip semi aktif, arsip inaktif.
- arsip
statis, yaitu arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk
perencanaan penyelenggaraan kehidupan berbangsa pada umumnya, maupun untuk
penyelenggaraan administrasi negara.
C. Penggolongan
Arsip
Dalam rangka menata
arsip dengan baik, perlu dikelompokan dalam 4 penggolongan arsip. Hal ini untuk
memudahkan pemilahan dalam penyimpanan maupun penyingkiran bagi arsip yang
sudah tidak memiliki nilai guna. Empat golongan arsip itu adalah sebagai
berikut :
1. Arsip tidak penting
Adalah kelompok arsip yang nilai kegunaannya hanya
sebatas sebagai informasi. Puak arsip ini tidak perlu disimpan dalam jangka
waktu lama, karena setelah apa yang diinformasikan sudah selesai berarti sudah
tidak ada nilai kegunaannya. Puak arsip ini dapat diberi tanda (T). Misalnya,
surat undangan, konsep surat, ucapan terima kasih, dan sebagainya. Puak arsip
ini akan disimpan paling lama dalam jangka waktu 1 tahun.
2. Arsip biasa
Adalah arsip yang mempunyai nilai guna saat ini dan masih
diperlukan pada waktu yang akan datang dalam jangka waktu 1-5 tahun. Puak arsip
ini dapat diberi tanda (B). Misalnya, surat pesanan, surat pengaduan, surat
peringatan, surat tugas, surat putusan yang bersifat rutin, dan sebagainya.
3. Arsip penting
Adalah puak arsip nilai gunanya mempunyai hubungan dengan
kegiatan masa lampau dan masa yang akan datang. Puak arsip ini akan disimpan
dalam jangka waktu 5-10 tahun dan dapat diberi tanda ( P ) . misalnya, naskah
laporan, dta statistik, surat kontrak, surat perjanjian, dan sebagainya.
4.
Arsip
sangat penting
Adalah puak arsip yang dipakai sebagai pengingat dalam
jangka waktu yang tidak terbatas (abadi). Puak arsi ini termasuk arsip vital
sehingga harus disimpan terus dan diberi tanda (V). Misalnya , akte pendirian, sertifikat,piagam
penghargaan , dan arsip lain yang mempunyai nlai dokumenter.
Komentar
Posting Komentar